Abstrak |
Mengingat adanya Pemekaran Kecamatan dari 7 (tujuh) menjadi 14 (empat belas) dan Perubahan Nama Kecamatan, maka Plat Nomor Rumah / Bangunan yang sudah ada sekarang tidak sesuai lagi dengan keadaan lapangan serta semakin meningkatya bangunan-bangunan baru sehingga perlu menerbitkan dan menata kembali pemasangan Plat Nomor Rumah Penduduk / Bangunan dalam Kabupaten Maros.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Maros Nomor 1 tahun 1986 Tentang Pemasangan Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Pemasangan Plat nomor Rumah / Bangunan dalam Kabupaten Maros yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros Nomor 1 tahun 1986 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah / Bangunan dalam Kabupaten Maros yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 tahun 1996 Seri D Nomor 1, ditinjau dari segi waktunya dan dibandingkan dengan keadaan dewasa ini tentunya sudah banyak mengalami perubahan, baik dari segi manfaat maupun dari segi kwantitas bangunan-bangunan baru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka wajarlah Peraturan daerah Kabupaten Maros untuk diadakan perubahan dan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros. |