PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 08 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
Tanggal Ditetapkan 25 July 2014
Status berlaku
Abstrak sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 25 Juli 2014 oleh Bupati Maros dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2014 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan dicabut dengan Perda No. 7 tahun 2019
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 08
View 91 View
File Lampiran