Tentang |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH |
Tanggal Ditetapkan |
25 July 2014 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 25 Juli 2014 oleh Bupati Maros dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2014 oleh Sekertaris Daerah |
Keterangan |
dicabut dengan Perda No. 7 tahun 2019 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 08 |
View |
91 View |
File Lampiran |
|