PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Tanggal Ditetapkan 10 December 2015
Status berlaku
Abstrak Memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam peraturan ini terdapat 3(tiga) BAB dan 9(sembilan) pasal ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2015 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 10 Desember oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 13
View 88 View
File Lampiran