Tentang |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN |
Tanggal Ditetapkan |
17 September 2015 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
Untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak khususnya terhadap pajak restoran sesuai dengan kondisi perekonomian. dalam peraturan ini terdapat dua(dua) pasal dan ditetapkan di Maros pada tanggal 17 september 2015 oleh bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011 oleh Sekertaris Daerah |
Keterangan |
perubahan perda nomor 03 tahun 2011 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 11 |
View |
129 View |
File Lampiran |
|