PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
Tanggal Ditetapkan 17 September 2015
Status berlaku
Abstrak Untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak khususnya terhadap pajak restoran sesuai dengan kondisi perekonomian. dalam peraturan ini terdapat dua(dua) pasal dan ditetapkan di Maros pada tanggal 17 september 2015 oleh bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan perubahan perda nomor 03 tahun 2011
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 11
View 129 View
File Lampiran