PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Tanggal Ditetapkan 07 July 2015
Status berlaku
Abstrak Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan ini terdapat 3(tiga) BAB dan terdiri dari 10(sepuluh) Pasal. Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2015 dan diundangkan di Maros pada tanggal 7 Juli 2015 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 7
View 90 View
File Lampiran