PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Tanggal Ditetapkan 25 May 2015
Status berlaku
Abstrak dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 6
View 186 View
File Lampiran