PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG USAHA PARIWISATA

Tentang Usaha Pariwisata
Tanggal Ditetapkan 15 December 2002
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang kepariwisataan di daerah, maka usaha pariwisata yang ada maupun yang akan ada perlu diatur keberadaannya agar dapat memberi dampak positif bagi daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Keterangan -
Berita Daerah 56 Tahun 2002
View 344 View
File Lampiran