Abstrak |
Mangrove merupakan potensi sumberdaya alam yang efektif untuk penahan abrasi, tempat perkembangbiakan biota laut, pendukung sumber hayati perikanan pntao, sehingga kelestariannya perlu dilindungi. dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi mangrove dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pantai dalam wilayah kabupaten Maros, maka potensi tersebut perlu dilindungi dan dipelihara kelestariannya. pada peraturan ini terdapat 11(sebelas) BAB dan 23(dua puluh tiga) pasal, ditetapkan di Maros pada tanggal 5 April 2015 oleh bupati Maros dan diundangkan pada tanggal 15 April 2015 oleh sekertaris daerah |