PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE

Tentang PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE
Tanggal Ditetapkan 15 April 2015
Status berlaku
Abstrak Mangrove merupakan potensi sumberdaya alam yang efektif untuk penahan abrasi, tempat perkembangbiakan biota laut, pendukung sumber hayati perikanan pntao, sehingga kelestariannya perlu dilindungi. dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi mangrove dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pantai dalam wilayah kabupaten Maros, maka potensi tersebut perlu dilindungi dan dipelihara kelestariannya. pada peraturan ini terdapat 11(sebelas) BAB dan 23(dua puluh tiga) pasal, ditetapkan di Maros pada tanggal 5 April 2015 oleh bupati Maros dan diundangkan pada tanggal 15 April 2015 oleh sekertaris daerah
Keterangan Dicabut dengan pemerintah daerah No 8 tahun 2021
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 3
View 91 View
File Lampiran