PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN TERPADU KABUPATEN MAROS

Tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN TERPADU KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 15 April 2015
Status berlaku
Abstrak Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. dalam rangka memadukan perencanaan dan penganggaran dalam wilayah Kabupaten Maros, maka perlu disusun sistematis, terarah, dan menyeluruh sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses perencanaan danpenganggaraan yang adil dan setara di Kabupaten Maros. Perauran daerah ini terdapat 11(sebelas) BAB dan 176(seratus tujuh puluh enam) Pasal. di tetapkan di Maros pada tanggal 15 April 2015 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pda tanggal 15 April 2015 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2
View 99 View
File Lampiran