PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH DAN PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH DAN PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Tanggal Ditetapkan 15 April 2015
Status berlaku
Abstrak Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang mampu menunaikannya. dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu. Didalam peraturan ini terdapat 5(lima) BAB dan 11(sebelas) pasal, Ditetapkan DI Maros Pada Tanggal 15 April 2015 dan Diundangkan DI Maros Pada tanggal 15 April 2015 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 1
View 105 View
File Lampiran