PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tanggal Ditetapkan 30 December 2016
Status berlaku
Abstrak Pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. penyelenggaraan pendidikan didaerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga msyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang berkualitas dantersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal nasional dan global. penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah merupakan urusan wajib menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan jaminan kepstian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setip warga masyarakat tanpa diskriminasi. Peraturan ini terdiri dari 22( dua puluh dua) BAB serta berisi 126( seratus dua puluh enam) pasal. Ditetapkan di Maros Pada TAnggal 30 Desember 2016 dan Diundangkan pada tanggal 20 Desember 2016 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14
View 146 View
File Lampiran