PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENDRIAN PERSEROAN TERBATAS MAROS SEJAHTERA

Tentang PENDRIAN PERSEROAN TERBATAS MAROS SEJAHTERA
Tanggal Ditetapkan 28 November 2016
Status berlaku
Abstrak dalam rangka memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Maros dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya serta peluang usaha di Kabupaten Maros untuk pembangunan daerah, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas. di dalam peraturan ini terdapat 14(empat belas pasal) dan 20(dua puluh pasal) ditetapkan di Maros pada tanggal 28 November 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan Pada tanggal 28 November oleh Sekertaris daerah
Keterangan Dicabut dengan pemerintah daerah nomor 14 tahun 2017
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 12
View 167 View
File Lampiran