Abstrak |
Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa secara profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintah desa. Peraturan Daerah Kabupaten Maros yang mengatur penyelenggaraan pemerintah desa tidak lagi sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Didalam Peraturanini terdapat 7(tujuh) BAB dan 71( tujuh puluh satu) pasal. Di tetapkan di Maros PAda Tanggal 28 November 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 28 November 2018 oleh Sekertaris Daerah |