PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TURIKALE MAROS SEBBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS

Tentang PENETAPAN TURIKALE MAROS SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 27 October 2016
Status berlaku
Abstrak turikale adalh salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan eksistensinya sebagai pusat pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros. secara sosial ekonomi, seiring dinamika perkembangan kekinian yang menuntut adanya keakuratan data informasi, penyebutan nama ibukota kabupaten dapat meningkatkan dan menguatkan posisi Turikale Maros dimata masyarakat sekaligus mengaktualisasikan identitas daerah tingkat regional,nasional dan internasional. Dalam peraturan ini terdiri dari 3(tiga) BAB dan 4(empat) pasal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 10
View 118 View
File Lampiran