Tentang |
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH |
Tanggal Ditetapkan |
27 October 2016 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Maros pada PDAM Tirta Bantimurung dan PT. Bank SUL-Selbar yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan air minum masyarakat sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu mendorong peningkatan penyertaan modal pemerintah. pasal (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah Swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam Peraturan ini terdapat 7(tujuh) BAB dan 9(sembilan) Pasal. Di tetapkan pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Sekertaris Daerah |
Keterangan |
Diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8 |
View |
88 View |
File Lampiran |
|