PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
Tanggal Ditetapkan 27 October 2016
Status berlaku
Abstrak dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Maros pada PDAM Tirta Bantimurung dan PT. Bank SUL-Selbar yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan air minum masyarakat sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu mendorong peningkatan penyertaan modal pemerintah. pasal (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah Swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam Peraturan ini terdapat 7(tujuh) BAB dan 9(sembilan) Pasal. Di tetapkan pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2016 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan Diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8
View 88 View
File Lampiran