PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016-2021

Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016-2021
Tanggal Ditetapkan 29 June 2016
Status berlaku
Abstrak Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021. Dalam Peraturan ini terdapat 8(delapan) BAB dan terdiri dari 16( enam belas) Pasal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 29 Jli 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan di Maros Pada Tanggal 29 Juli 2016 Oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 4
View 86 View
File Lampiran