PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tanggal Ditetapkan 14 November 2018
Status berlaku
Abstrak Pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan bencana dan Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kabupaten Maros memiliki kondisi geologis,geografis,hidrologis,demografis,sosiografis yang berpotensi rawan bencana baik secara alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana umum dan sosial, kerusakan lingkungan serta kerusakan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai sehingga perlu adanya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang terdapat di Kabupaten Maros. terdapat 17(tujuh belas) BAB dan 145(seratus empat puluh lima) pasal Ditetapkan di Maros pada tanggal 14 November 2018 dan diundangkan pada tanggal 14 november 2018 oleh Sekertaris Daerah l
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 4
View 119 View
File Lampiran