PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG RAMBU-RAMBU LALU LINTAS, MARKA JALAN DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS DI JALAN

Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan
Tanggal Ditetapkan 08 March 2001
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sejalan dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat, maka untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat diperlukan pengaturan yang mantap, jelas, tegas serta mencakup seluruh Kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan dalam wilayah Kabupaten Maros.
Keterangan -
Berita Daerah 13 Tahun 2001
View 321 View
File Lampiran