Abstrak |
Pasal 316 dan Pasal 317 undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Maros pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Maros dan Diundangkan di Maros pada tanggal 25 September 2020 oleh Sekertaris Daerah |