Abstrak |
Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026, terdiri dari 7(tujuh) BAB dan 10(sepulu) pasal. Di tetapkan Oleh Bupati Maros Pada tanggal 23 Agustus 2021 dan Diundnagkan Oleh Sekertaris Daerah Pada Tanggal 23 Agustus 2021 |