PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Tentang MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Tanggal Ditetapkan 14 February 2022
Status berlaku
Abstrak Kebakaran merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang merugikan baik secara materil maupun immateril. Kabupaten Maros sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi Sulawesi Selatan telah mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir sehingga dibutuhkan manajemen pencegahan dan penanggulangan Kebakaran dalam rangka menciptakan keamanan,kenyamanan,ketertiban dan kesehatan dalam kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan gedung, aspek keselamatan bangunan gedung meliputi kemampuan bangunan gedung terhadap muatan beban, kemampuan gedung terhadap bahaya kebakaran,bahaya petir, dan bahaya kelistrikan. melaksanakan ketentyuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 yang terdiri atas 12(dua belas) Bab dan 52(lima puluh dua) pasal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 14 Februari 2022 oleh Bupati Maros, Di undangkan Di Maros Pada Tanggal 14 Februari 2022 Oleh Sekertaris Daerah
Keterangan
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 2
View 145 View
File Lampiran