PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Tanggal Ditetapkan 30 November 2018
Status berlaku
Abstrak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi. untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 (empat belas) BAB dan 190 (seratus sembilan puluh) Pasal.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 6
View 236 View
File Lampiran