PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Tanggal Ditetapkan 30 December 2016
Status berlaku
Abstrak dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif. program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 (sebelas) BAB dan 25 (dua puluh lima) Pasal
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15
View 251 View
File Lampiran