PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT

Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat
Tanggal Ditetapkan 30 October 2003
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka membangun dan mengembangkan pemerintahan yang aspiratif dan demokratis serta mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat, maka partipasi perlu dilaksanakan. partisipasi sebagai salah satu prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance) harus ditumbuhkembangkan sebagai upaya mendorong warga masyarakat menggunakan pikiran dan pendapatnya dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Maros. Untuk mengakomodir aspirasi yang dimaksud perlu diselenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah berbasis partipasi yang akan diterapkan di Kabupaten Maros dengan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/987/SJ tentang pedoman penyelenggaraan Forum Koordinasi Pembangunan Partipatif dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/1307/II/Bangda tentang Pedoman Penyusunan Program Dasar Pembangunan Partisipatif (PDPP).
Keterangan -
Berita Daerah 27 Tahun 2003
View 432 View
File Lampiran