Abstrak |
Peraturan Bupati ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam satu lingkungan yang layak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan oleh orang tua, keluarga, bangsa dan negara untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak. Untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Layak Anak dan memberikan acuan bagi Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Layak Anak, diperlukan Petunjuk Teknis Kabupaten Layak Anak di Desa/Kelurahan |